Pendemi COVID-19 melahirkan banyak istilah baru bagi kita semua, itulah kehidupan harus move on alias maju ke depan menggapai mimpi baru sambil menata mengikuti aturan dan mekanisme baru yang bertujuan memberikan kepastian kesehatan, keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha, karyawan dan konsumennya.
Pelaksanaan operasional usaha akan lebih berat dan butuh kerjasama dan komitmen yang sungguh-sungguh baik dari pemilik usaha, manajemen dan staf serta konsumen karena tanpa kerjasama yang baik maka tidak bisa berjalan dengan baik, sebagai contoh di awal kegiatan usaha maka setiap orang yang terlibat wajib menggunakan masker dan mencuci tangan.
Banyak usaha jasa yang tidak bisa menghindari akan interaksi jarak dekat antara kita sebagai pelaku usaha dengan konsumen, misalnya para penjual makanan baik yang tradisional dan modern, tukang cukur rambut hingga pramugari maskapai penerbangan, intinya pelayanan wajib memprioritaskan sanitasi.
Apa itu sanitasi, menurut Wikipeda yaitu adalah perilaku disengaja dalam pembudidayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sanitasi adalah usaha membina dan menciptakan suatu keadaan yang baik dibidang kesehatan, terutama kesehatan masyarakat.
Beberapa kegiatan usaha yang mendapatkan izin dari pemerintah untuk tetap melakukan kegiatan usaha di saat pendemi COVID-19 diantaranya :
1. Sektor usaha kesehatan contohnya, kegiatan dan perawatan di rumah sakit dan klinik serta industri kesehatan yang memproduksi sabun dan disinfektan.
2. Dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor energi contohnya air, gas, listrik, dan pompa bensin.
4. Sektor komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun media komunikasi.
5. Sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal.
6. Kegiatan logistik dan distribusi barang.
7. Sektor dunia usaha yang bergerak menyediakan kebutuhan retail bagi masyarakat, termasuk toko klontong.
8. Industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta, contohnya kegiatan organisasi sosial dan NGO yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. Misalnya lembaga-lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bansos, atau NGO di bidang kesehatan yang terkait dengan penanganan Covid-19
Mengikuti protap penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta seperti yang di sampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan mengimbau, para pelaku usaha yang masih diizinkan beroperasi harus mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19 dalam melaksanakan setiap kegiatannya. Beberapa protap yang harus diterapkan adalah menjaga jarak antar pekerja atau physical distancing, menggunakan masker selama berkegiatan di luar rumah, dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah dijangkau.
Hal tersebut adalah hal yang sederhana namun kembali lagi butuh komitmen dan kesungguhan seluruh pihak agar hal-hal yang tidak kita inginkan bisa di hindari demi keselamatan seluruh pihak.
Namun penulis menyarankan sebelum pelaku usaha menjalankan bisnisnya lebih baik menyiapkan tata pelaksanaan kegiatan / Standard Operating Procedure (SOP) dengan memasukan kegiatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di mana hal ini menjadi rujukan bagi pemilik, manajemen dan staf serta konsumen dalam berinteraksi di kegiatan usahanya.
Banyak pelaku usaha yang langsung merespon kebijakan protokol kesehatan COVID-19 baik pelaku usaha makanan tradisional, jasa potong rambut hingga maskapai penerbangan, hal ini menjadi indikator positip kesadaran masyarakat khususnya pelaku usaha akan sosialisasi pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia khususnya, dan dunia pada umumnya. Para pelaku wajib merespon protokol kesehatan COVID-19 guna memberikan rasa aman dan nyaman baik kepada pemilik usaha, manajemen dan karyawan serta konsumen itu sendiri, hal ini akan menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha itu sendiri.
Apa saja yang wajib di lakukan oleh para pelaku usaha, yaitu penyedian wastafel dan sabun untuk cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan sarung tangan, masker dan face shield bagi karyawan dan konsumen serta pengaturan tempat duduk bagi layanan jasa dan lainnya, serta penggunaan alat pelindung diri bagi pelaku jasa kesehatan ataupun lainnya yang dalam pelaksanaan kegiatan usahanya membutuhkan interaksi jarak dekat, seperti tukang cukur, terapis, tenaga medis dan lainnya.
Yuk kita belanja dan bertransaksi dengan para pelaku usaha yang pro aktif dan mengikuti kebijakan pemerintah khususnya dalam Protap Kesehatan COVID-19 agar kita terhindar dari penyebaran virus Corona.